BeritaNASIONAL

Sapi Hibah Kementan Dijual Karyawan Swasta, Negara Rugi Rp269 Juta

 

HASANAH.ID, NASIONAL – Seorang karyawan swasta berinisial TM (42), warga Dukuh Kasak, Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Karanganyar, diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan hibah 20 ekor sapi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI. TM menjual sapi hibah tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“TM melakukan rekayasa pembuatan kelompok ternak bernama Maju Terus dan menyusun proposal palsu untuk memperoleh bantuan sapi,” ujar Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/4/2025).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengatasnamakan warga Dukuh Kasak. Setelah memperoleh cukup bukti, kasus naik ke tahap penyidikan pada 13 November 2024. TM dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Bondan menjelaskan bahwa dalam dokumen kelompok ternak Maju Terus, disebutkan kelompok itu aktif sejak 2016. Namun, kenyataannya kelompok tersebut baru dibentuk pada 2021.

1 2Next page
Back to top button