HASANAH.ID, JABAR – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang dilakukan melalui media sosial Instagram. Dua pelaku, CA alias Bejo (29) dan DM (29), ditangkap di sebuah kontrakan di Gang Anyelir, Kecamatan Purwakarta, pada Kamis (2/1/2025).
Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan sistem transaksi cash on delivery (COD) setelah memesan sabu melalui Instagram. Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 12 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 5,68 gram yang ditemukan di kamar kontrakan pelaku.
“Barang bukti berupa sabu seberat 5,68 gram, sebuah timbangan digital, dan dua unit ponsel telah kami amankan,” ujar AKP Yudi.
Kasus ini, menurut Yudi, adalah bagian dari implementasi Program Asta Cita Presiden RI dalam upaya memberantas narkotika di wilayah Purwakarta. Kedua pelaku kini menghadapi pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.