Penangkapan kembali terhadap para pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan pencurian pada 25 Mei 2024. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Barang bukti yang disita termasuk kendaraan bermotor, BPKB, STNK, kunci T, helm, dan jaket yang digunakan dalam aksi kejahatan.
“Modus operandi mereka adalah berbagi tugas, dengan satu pelaku sebagai eksekutor dan dua lainnya mengawasi,” tambah Abdul Rahman.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing 7 tahun dan 4 tahun penjara. “Pasal yang kami sangkakan 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun,” pungkasnya.