Tahun-tahun awal kerja sama, yang didefinisikan sebagai tahap persiapan, digunakan untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi Indonesia dalam pengelolaan hutannya dan cara kerja sama untuk mengatasi tantangan ini.
Pada fase kedua kemitraan, yang didefinisikan sebagai fase transformasi, berbagai program dan kegiatan diluncurkan untuk meningkatkan kapasitas Indonesia untuk mencapai targetnya atau Kontribusi yang Ditentukan Secara Nasional (NDC). Pada tahun 2016, Indonesia meratifikasi Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim dan tak lama kemudian sejumlah reformasi hukum dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan landasan hukum yang diperlukan untuk mendukung pengelolaan hutan Indonesia.
Badan Restorasi Lahan Gambut (BRG) dibentuk pada tahun 2016 dengan tugas memulihkan 2 juta hektar lahan gambut terdegradasi dan pada tahun 2017 dikeluarkan moratorium untuk melindungi lahan gambut di seluruh negara. Tahun berikutnya, pemerintah Indonesia juga mengeluarkan moratorium konversi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit baru.