
HASANAH.ID – Nasional. Saut Situmorang, Pimpinan KPK periode 2015-2019, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang KPK telah mengundang berbagai permasalahan yang jelas mengurangi independensi dan efektivitas lembaga antirasuah tersebut pada Sabtu, (22/6/2024).
Menurutnya, UU KPK yang lama lebih mendukung independensi KPK dalam menjalankan tugasnya.
“UU dulu itu lebih enak karena independen. UU yang sekarang mengundang permasalahan, dan itu jelas sekali. Tahun 2018 indeks persepsi korupsi Indonesia bagus, mencapai 40, tapi sekarang jatuh,” ujar Saut.
Saut menegaskan bahwa unsur kepercayaan terhadap KPK telah hilang karena KPK kini dianggap sebagai bagian dari pemerintah. Saut berharap indeks persepsi korupsi Indonesia bisa meningkat, namun menyatakan bahwa hal itu sulit dicapai dengan kondisi KPK saat ini.
“Kita selalu mengatakan bahwa diri sendiri dan Tuhan adalah yang terpenting, tapi di KPK saat ini, penindakan yang balance sangat sulit dilakukan karena adanya campur tangan pemerintah,” tambahnya.