Berita

Sebaran Wabah Corona Belum Reda, Wali Kota Bandung Perpanjang Masa Tanggap Darurat

Selain itu juga Wali Kota Bandung memerintahkan kepada aparatur pemerintah yang berwenang untuk melakukan tindakan tertentu sesuai dengan standar dan prosedur dalam penanganan wabah Covid-19 dengan tujuan membubarkan pertemuan atau kerumunan orang serta meminta dengan sangat kepada masyarakat untuk segera kembali ke rumahnya masing-masing.

“Surat edaran ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan dievaluasi dalam jangka 14 hari sesuai dengan perkembangan pendemi Covid-19,”pungkasnya.

Previous page 1 2