Berita

Sedikitnya 10 Orang Penambahan Terkonfirmasi Positif di Kabupaten Sumedang

Pelaku Perjalanan; Dalam pemantauan : NIHIL, Selesai Pemantauan : 27.727 orang, Total Pelaku Perjalanan : 27.727 orang.

Kontak Erat; Dalam Pemantauan : 139 orang, Selesai : 1.580 orang, Total Kontak Erat : 1.719 orang.

Sejak Tanggal 15 Agustus 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang secara efektif mulai memberlakukan Perbup No. 74 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19.

Penindakan dilakukan oleh Satpol PP, Polri dan TNI atas nama Satuan Tugas dimana 120 orang personil untuk tingkat Kabupaten telah disiapkan dan dibantu 10 orang personil di masing-masing kecamatan.

Sasaran lokasi/jalur operasi Tim Kabupaten adalah sebagai berikut:

Tim 1 melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif di Posko Alun-Alun Sumedang

Tim 2 melaksanakan melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif dengan Posko Taman Telur, Pasar Inpres Sumedang, Pelaku usaha di sepanjang jalan Sebelas April Sumedang; Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sumedang; Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang; dan Kantor Camat Sumedang Utara; dan KUA Kecamatan Sumedang Utara.

Previous page 1 2 3 4 5Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock