Berita

Sedikitnya 10 Orang Penambahan Terkonfirmasi Positif di Kabupaten Sumedang

Tim 3 melaksanakan melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif di Posko Bundaran Alam Sari.

Tim 4 melaksanakan melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif di Posko Bundaran Binokasih.

Sasaran/objek Pengenaan Sanksi Administratif meliputi warga yang tidak memakai masker, toko dan toko modern yang belum menerapkan physical distancing dan protokol kesehatan, pengendara kendaraan roda dua yang tidak memakai masker, kendaraan pribadi/dinas yang membawa penumpang melebihi kapasitas 50% dari kapasitas kendaraan, dan hal-hal lainnya yg tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana Perbup No. 74 Tahun 2020.

Pengenaan sanksi meliputi:

Ringan:

1.Teguran lisan

2.Teguran tertulis

Sedang:

1.Jaminan Kartu Identitas

2. Kerja Sosial

3. Pengumuman Secara Terbuka

Berat:

1. Denda administratif (Mulai Rp. 100 ribu-Rp. 500 ribu)

2. Penghentian sementara kegiatan

3. Penghentian tetap kegiatan

4. Pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha

5. Pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi Pencabutan sementara izin usaha

Previous page 1 2 3 4 5Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock