Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna menyatakan, pengelolaan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) berpeluang dikerjasamakan. Hal itu juga tidak terlepas dari payung hukum, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Mililk Daerah yang telah dimiliki Kota Bandung.
Ema menegaskan dalam perda tersebut sudah tertera jelas mekanisme pengelolaan aset Pemerintah Kota (Pemkot) apabila ingin melalui sistem kerja sama. Termasuk kemungkinan untuk menjajaki kerja sama pengelolaan dengan PT. Persib Bandung Bermartabat (PBB), yang sudah lebih dahulu menjalin komunikasi.
Namun, sambung Ema, PT. PBB tetap harus menempuh prosedur sesuai aturan yang tertera dalam Perda Nomor 12 Tahun 2018. Sebab, meskipun sebagai pemilik aset, Pemkot Bandung tidak memiliki kewenangan untuk memenangkan salah satu pihak yang sedang memproses kerja sama pengelolaan.
“Di sana saya melihat peluang terbesar itu dikerjasamakan, dan pasti melalui lelang. Siapapun pemenangnya, silahkan. Terpenting prosesnya harus sesuai aturan yang ada. Kalau memang PT Persib ya Alhamdulillah. Tapi Pemkot pada prosesnya tidak bisa menggiring pihak A, B, C atau D. Silahkan mana yang paling memungkinkan dan paling benar secara aturan, itu yang menggarap,” jelas Ema di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (29/7).











