Dalam pertemuan, dibahas soal penjadwalan atau pelaksanaan kegiatan tidak bisa dilakukan selama belum ada pimpinan definitif. Sehingga tugas dan fungsi DPRD terbatas. Mekanismenya pertama pembentukan fraksi-fraksi, pelantikan pimpinan definitif, pembahasan tata tertib.
“Dari ketentuan atau surat edaran Kementerian Dalam Negeri diharapkan secepatnya dibentuk pimpinan definitif agar semuanya bisa segera diselesaikan,” katanya.
(Humas DPRD Jabar)