Kini pemerintah Kota Cimahi tengah membangun dan mengembangkan sistem teknologi informasi dengan model sistim informasi terpadu (SIT) yang menjadikan Cimahi Smart City, dimana pelaksanaan konsep e-government sebagai target utamanya.
“Oleh karena itu, dalam rangka menginventarisir data kebudayaan secara terpadu, maka Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi membuat Aplikasi data Kebudayaan yaitu SADAYAPADU (Sistem Aplikasi Data Kebudayaan Terpadu) sejak tahun 2021,”paparnya.
SADAYAPADU adalah Sistem Aplikasi Data Kebudayaan Terpadu yang di implementasikan sebagai inventarisasi Data 10 Objek Pemajuan Kebudayaan, antara lain adalah tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, dan ritus.
Ares menyebutkan nantinya melalui Aplikasi SADAYAPADU Pemkot Cimahi melalui Seksi Kebudayaan Disbudparpora Kota Cimahi bekerja sama dengan Dewan Kebudayaan Kota Cimahi (DKKC) untuk menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Objek Pemajuan Budaya Lokal Bagi Sanggar/Komunitas Kebudayaan, dan Kartu Pelaku Kebudayaan bagi individu Pelaku Kebudayaan. Secara manual tentu banyak kekurangan dalam pelaksanaannya, berikut isu Tupoksi Seksi Kebudayaan terkait SADAYAPADU antara lain :
- Kurangnya pemahaman SDM pelaku seni dan budaya di Kota Cimahi terhadap sistem SADAYAPADU,
- Kurang maksimalnya promosi terkait SADAYAPADU kepada para pelaku kebudayaan,
- Lambatnya proses perpanjangan PKS dengan Disdukcapil terkait akses data kependudukan,
- Lambatnya proses pencetakan kartu SADAYAPADU dikarenakan dilakukan oleh pihak ketiga,
Dari ke 4 (empat) isu tupoksi tersebut sudah dipastikan menjadi hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan penerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Objek Pemajuan Budaya Lokal Bagi Sanggar/Komunitas Kebudayaan, dan Kartu Pelaku Kebudayaan bagi individu Pelaku Kebudayaan.