
“Pada Jumat 13 Juni dan Sabtu 14 Juni, pihak yang bersangkutan tetap melanjutkan pembangunan. Oknum Brimob bahkan tampak mengenakan pakaian preman dan diduga menggembok gerbang rumah milik klien kami,” jelas Victor.
Ia menilai tindakan tersebut mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Victor menegaskan bahwa seharusnya semua pihak menahan diri hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Kami sedang mengikuti proses hukum di pengadilan. Karena itu, semua pihak seharusnya menghormati dan tunduk pada proses hukum yang berlaku,” katanya.
Victor pun meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk segera menindak oknum Brimob yang diduga menjadi pelindung kepentingan pribadi. Ia mengingatkan bahwa peraturan kepolisian melarang anggota Polri menyalahgunakan jabatan demi kepentingan individu.
“Tindakan seperti ini melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Anggota Polri dilarang menggunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi, apalagi jika sampai melakukan intimidasi terhadap warga,” ungkap Victor.