“Kami telah mengatur dalam regulasi penyelenggaraan pendidikan dan hibah biaya pendidikan daerah, siswa tidak mampu tidak boleh ditarik biaya seragam sekolah,” kata Armuji.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota melalui Dinas Pendidikan sudah menanggung biaya seragam bagi siswa dengan jalur mitra warga yang berjumlah 20 persen dari kuota. Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya 49/2020, bahwa penerima hibah biaya pendidikan daerah harus membebaskan biaya pendidikan bagi MBR.
Armuji menambahkan biaya pembelian seragam merupakan kewajiban pemerintah kota untuk memenuhi kebutuhan siswa MBR.
“Siswa tersebut berhak mendapatkan seragam sekolah secara gratis dan biayanya ditanggung Pemkot Surabaya,” ujarnya.
Armuji menyesalkan kejadian ini dan langsung berkoordinasi dengan Komisi D DPRD Kota Surabaya.
Kader senior PDI Perjuangan ini pun menjamin bahwa warga MBR itu akan tetap gratis biaya seragam. Kalau perlu Wawali Cak Ji memberikan bantuan untuk pelunasan seragam sekolah siswa bagi MBR yang mengadukan ke rumah dinas Wawali itu.