JAKARTA – Penerapan kebijakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini tidak mulus. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kemarin secara mendadak akhirnya merevisi kuota bagi siswa berprestasi di luar zonasi.
Kuota yang sebelumnya menurut Permendikbud No 51/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru hanya 5% diperlonggar hingga menjadi 15%. Perubahan ini, diakui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar kuota zonasi yang memicu keluhan dan perdebatan di tengah masyarakat segera dievaluasi.
Jokowi menilai, evaluasi perlu segera dilakukan karena antara kebijakan Kemendikbud dengan kondisi riil di lapangan tidak sejalan. Akibatnya, protes penerapan sistem ini mencuat di berbagai daerah seperti di Kota Surabaya. “Saya sudah perintahkan menteri untuk dievaluasi,” kata Jokowi kepada wartawan saat melakukan kunjungan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, kemarin.