HASANAH.ID – Sidang kasus korupsi Bandung Smart City kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Bandung. Empat orang saksi, termasuk mantan ajudan Wali Kota Bandung yang non-aktif, Yana Mulyana, dihadirkan dalam persidangan kali ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi sekaligus untuk memberikan kesaksian dalam persidangan. Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain:
Baca Juga: Kunjungi Pasar Becek, TB Hasanuddin Janjikan Ini ke Warga Garut
1. Rini Januanti, istri dari Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
2. Andri Susanto, mantan ajudan Yana Mulyana.
3. Rizal Hilman, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di bagian Sekpri Pemkot Bandung.
4. Ferlian Hadi, juga seorang ASN yang bertugas di bagian Sekpri Pemkot Bandung.
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara, Presiden Minta Menteri LHK Gunakan Konsep
Dalam persidangan, Rini sebagai saksi diminta untuk memberikan keterangannya terlebih dahulu dan menjawab pertanyaan-pertanyaan dari JPU KPK, salah satunya adalah dari Titto Jaelani.