
Rini dihadirkan sebagai saksi untuk menjawab pertanyaan seputar keterangan saksi sebelumnya, yaitu Asep Gunawan, seorang Pegawai Harian Lepas (PHL) di Dishub Kota Bandung.
Baca Juga: Pesan Presiden Jokowi Pada Idul Adha 1441 H
Asep Gunawan memberikan keterangan terkait dugaan pemberian uang atau bingkisan kepada Rini.
Hingga saat ini, persidangan masih berlanjut dengan pihak terdakwa yang terdiri dari Sonny Setiadi selaku Direktur PT Cifo, Andreas Guntoro selaku Manajer PT SMA, dan Benny selaku Direktur PT SMA.
Baca Juga: Mengenal Sosok Kang Hasan, Jenderal Kasep Yang Merakyat
Mereka didakwa memberikan suap sebesar Rp888 juta agar terpilih sebagai pelaksana proyek di Dishub Kota Bandung.
Proses persidangan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi di sektor pemerintahan dan menegakkan hukum demi keadilan bagi masyarakat.
Baca Juga: Akademisi: Jabar Butuh Pemimpin Yang Peduli Pendidikan
Semua pihak diimbau untuk memberikan kerjasama penuh dalam proses peradilan ini guna mencari kebenaran dan menegakkan keadilan secara adil dan transparan.