Hasanah.id – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Djuyamto mengungkapkan bahwa KPK mengajukan permintaan penundaan melalui surat resmi tertanggal 16 Januari 2025. Meski persidangan sudah dimulai, perwakilan KPK tidak hadir.
“Hari ini, termohon belum hadir. Kami menerima surat resmi dari termohon yang meminta penundaan. Silakan kuasa hukum pemohon memeriksa surat tersebut,” ujar Djuyamto dalam persidangan, Selasa (21/1/2025).
KPK mengajukan permintaan untuk menunda sidang hingga tiga pekan mendatang. Namun, Ketua Tim Hukum Hasto, Ronny Talapessy, meminta agar jadwal ditinjau kembali karena durasi tersebut dinilai terlalu lama.
“Yang Mulia, apakah mungkin jika jadwalnya dipercepat?” tanya Ronny.
Djuyamto menjelaskan bahwa penundaan tiga pekan tidak dapat dilakukan lebih cepat karena berbagai kendala, seperti libur panjang dan jadwal sidang yang sudah terisi. Ia juga menyebutkan bahwa dirinya memiliki agenda pribadi, termasuk ujian terbuka dan persidangan lain.
BeritaTerkait