Said menambahkan tindakan China menolak keputusan Kedaulatan wilayah perairan RI yang telah diakui dan ditetapkan oleh United Nation Convention for the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap norma dan konvensi internasional yang diakui secara sah oleh masyarakat dunia.
“Karena itu, NU mendukung sikap tegas pemerintah terhadap China, dalam hal ini yang telah dilakukan oleh Menteri Luar Negeri dan Bakamla,” papar Said. “Termasuk mengusir dan menenggelamkan kapal-kapal asing yang melakukan aktivitas illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) di seluruh perairan RI sebagai manifestasi dari Archipelagic State Principle yang dimandatakan Deklarasi Djuanda,” lanjut Said.
Diketahui, sejumlah kapal asing asal China masuk ke perairan Natuna yang merupakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Kedudukan laut, ujar Said sangat strategis dalam basis pertahanan. Karena itu PB NU mohon kepada Pemerintah RI agar pulau-pulau perbatasan termasuk yang rawan konflik di Laut Selatan China tidak boleh lagi disebut pulau terluar tetapi terdepan.