“Kami minta bila perlu KPK ikut memantau proses penanganan cofid-19 ini baik di nasional maupun di Jawa Barat, jangan sampai ada yang mengambil kesempatan dalam keterhimpitan masyarakat hari ini”.
“Seperti yang kita tahu kebijakan yg diambil oleh seluruh jajaran pemerintah terkait penanganan Covid-19 telah diberikan impunitas berdasarkan Pasal 27 PERPU NO 1/2020, yg mana hal tersebut juga tentunya dapat menjadi celah hukum atau tameng bagi oknum yg ingin mencari keuntungan di tengah keterhimpitan masyarakat, oleh karena itu transparansi dan pengawasan yg kuat wajib dilakukan.” Pungkas Doni
Sebelumnya sempat terjadi perdebatan antara Ridwan kamil dan beberapa pihak di DPRD Jabar, Irfan Surya negara mengatakan perlunya payung hukum yang jelas soal refokusing APBD dalam hal penanganan covid-19.
“Rakopim pergeseran anggaran APBD untuk penanganan covid-19, Belum ada payung hukum, tapi sudah dibelanjakan. Ibarat puasa belum tapi sudah lebaran” ungkap Irfan Suryanegara dalam cuitannya di twitter (18/04/20).