“Perda ini memang di peruntukan untuk masyarakat karena yang memberikan pelayanan publik adalah unsur dari pemerintahan yang anggarannya bersumber dari APBD,” tuturnya.
Perda tentang Pelayanan publik sangat penting untuk diketahui dan dipahami oleh masyarakat sehingga pemerintahan dapat memberikan pelayanan dengan baik, cepat, tepat dan mudah di akses oleh masyarakat.
Ia menambahkan, akan ada penilaian terhadap pelayanan publik dalam memenuhi standar pelayanan publik yang telah ditetapkan. Adanya penilaian dari tingkat Provinsi hingga ke tingkat Desa ini diharapkan akan mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.
“Supaya setiap desa hingga tingkat provinsi juga punya indikator penilaian dalam meningkatkan pelayanan publik,” jelasnya.
Saat ini di dalam memberikan pelayanan publik yang prima maupun informasi telah menggunakan teknologi digital dimana masyarakat akan lebih mudah mendapatkan pelayanan dan informasi yang dibutuhkan seperti pertumbuhan ekonomi, potensi daerah, maupun investasi.