“Didalam isi perda ini sudah ditegaskan dalam pasal 46 bagaimana peran dan partisipasi masyarakat, kemudian dalam pasal 24 dan 25 yang membahas hal dan kewajiban setiap masyarakat,” imbuh Legislator PDI Perjuangan asal Dapil X Jabar, Kabupaten Purwakarta dan Karawang ini.
Iis menegaskan, sebagai penyelenggara pelayanan publik pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan yang terbaik sebagai upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitasnya.
“Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Kita Contohkan di desa misalnya, para perangkat desa harus ramah melayani setiap masyarakat, karena dalam memberikan pelayanan itu mereka sudah sangat luar biasa Prima,” katanya.
Iis berharap, melalui peran dan partisipasi masyarakat, perda penyelenggara pelayanan publik mampu menciptakan pelayanan publik yang efektif dan efisien dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat serta menjalankan roda pembangunan, sehingga terwujudnya kesejahteraan di masyarakat.