HASANAH.ID – MAJALENGKA. Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos., M.M melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah di desa Talaga Kulon Kecamatan Talaga Kabupaten Majalengka yang di hadiri para tokoh dan elemen masyarakat sekitar, Jumat, 16 Juni 2023.
Pembahasan dalam kegiatan tersebut Ineu menjelaskan terkait Perda Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
“Sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat Hari ini saya membahas Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik kepada masyarakat yang berisi 13 Bab dan 56 Pasal, untuk memberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum dalam pemberian pelayanan publik,” ujar Ineu, saat dikonfirmasi, Jumat 16 Juni 2023.
Ineu menegaskan, sebagai penyelenggara pelayanan publik pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan yang terbaik sebagai upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitasnya.
“Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pemberian pelayanan ini dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya untuk pemenuhan kebutuhan dan keperluan penerima pelayanan atau masyarakat maupun pelaksana ketentuan,” jelasnya.