Menurut Ineu, setiap pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan sebagai tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
“Standar pelayanan publik ini berlaku dalam upaya terwujudnya prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, terwujudnya kualitas pelayanan, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik dan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme, kemudian terwujudnya kepastian hukum dan pemenuhan hak dalam melindungi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan, terwujudnya RAD-PK untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah dan terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Lebih lanjut, legislator PDI Perjuangan asal Dapil XI Jabar, Kabupaten Sumedang, Majalengka dan Subang ini mengajak masyarakat terlibat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik adalah sebuah keharusan.