HASANAH.ID, CIMAHI – Speed Trap atau Pita Penggaduh yang berada di jalan Lurah RW 3 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Cimahi Tengah dianggap menggangu masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cimahi, Yus Rusnaya mengatakan, salah satu solusi mengatasinya adalah dengan cara ditutup dengan aspal.
“Jadi tingginya akan berkurang sehingga tidak akan mengganggu ketentraman masyarakat setempat,”jelas Yus Rusnaya seusai pertemuan dengan RW 3 Karang Mekar dan Lurah Karang Mekar, Camat Cimahi Tengah Asep Bachtiar, Kabid Lalulintas Dishub Kota Cimahi Nur Efendi dan Kepala Inspektorat Kota Cimahi Ipung Musthofa, gelar duduk bersama diruang Komisi III, Jumat (10/2/2023).
Dari hasil kesepakatan bersama masalah Speed Trap bila sudah dibangun harus dibongkar kembali, ini sangat berat, sebab menggunakan anggaran APBD, dan melanggar secara hukum.
Yus memaparkan solusi yang akan dicoba, dengan tidak akan menghilangkan Speed Trap tersebut. Speed Trap tetap ada, hanya setiap ketinggian dari Speed Trap tersebut akan ditutup dengan aspal, jadi tingginya akan berkurang dan tidak akan mengganggu ketentraman masyarakat setempat.