Berita

Speed Trap Jalan Lurah Ganggu Masyarakat, Komisi III DPRD Kota Cimahi Berikan Solusinya

Masalah Speed Trap atau Pita Penggaduh yang diusulkan oleh warga RW 3 Kelurahan Karang Mekar dan disetujui oleh RW dan Lurah Karang Mekar Kecamatan Cimahi Tengah, ternyata setelah dibangun oleh pihak Dinas Perhubungan Kota Cimahi, baru empat bulan berjalan ingin dibongkar kembali karena merusak tatanan rumah warga yang retak-retak tembok rumahnya.

Setelah dilakukan Sidak oleh pihak Komisi III, beberapa Minggu yang lalu, akhirnya Komisi III memanggil semua pihak terkait untuk mencarikan jalan keluar terbaik.

Nur Efendi selaku Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas Dishub Kota Cimahi, pihaknya saat dikonfirmasi, tetap pada pendiriannya bila harus dibongkar, pihak Dishub tidak akan bisa, sebab pembangunan speed trap menggunakan anggaran APBD.

“Kalau nanti dibongkar, akan jadi temuan bagi BPK dan Inspektorat, sekarang tinggal melimpahkan kepada yang berwenang, apa solusi yang disepakati kami hanya bisa menjalankan saja,” tegas Nur.

Kepala Inspektorat Ipung Musthofa saat akan dikonfirmasi, pihaknya melihat perkembangannya win-win solution bagaimana, dan bagusnya seperti apa.

Previous page 1 2
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock