Hasanah.id – Terkait surat terbuka yang diberi cap jempol tiga jaro (kepala desa) Suku Baduy, soal permohonan penghapusan kawasan adat Baduy dari peta wisata Indonesia dan dunia, Pemerintah Kabupaten Lebak mengatakan belum bisa bersikap. Alasannya, Pemkab belum menerima surat permohonan tersebut.
Jika sudah menerima surat tersebut, Pemkab Lebak baru bisa mengonfirmasinya ke para Jaro dan Puun di kampung Adat Baduy, yang berlokasi di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten.
“Kita kan belum dikasih tembusannya, kita baru tahu dari media, jadi langkah kami nanti kita konfirmasi dulu ke Jaro pemerintah, ke Puun, dari situ kita secepatnya konfirmasi ke mereka,” kata Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Lebak, Imam Rismahayadi, Rabu (8/7/2020).
Berdasarkan pemberitaan yang beredar, Pemkab Lebak mengapresiasi surat terbuka yang juga dikirimkan ke Gubernur Banten dan Presiden Joko Widodo itu. Karena surat itu bertujuan untuk memperbaiki kawasan Adat Baduy.