Ia menambahkan yang menjadi keanehan adalah berhari-hari supir truk dan kernet di amankan di Kantor DLHK Jawa Tengah.
“Ini pelanggaran HAM berat, karena yang di amankan bukan hanya barang, tapi orang dan pengiriman kayu hasil hutan,” ujarnya.
“Kepemilikam kayu dibekali dengan dokumen-dokumen sesuai peraturan undang-undang di mana ada Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU),” tuturnya.
Selain SKAU, ada juga surat dan nota angkutan yang dikeluarkan oleh Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.
“Tanah tempat kami menebang kayu tersebut ada SPPT nya, kok di tuduh bawa kayu ilegal dan di tahan tanpa prosedur yang jelas,” tegasnya.
“Ini sudah perbuatan melawan hukum dan dugaan pelanggaran HAM berat, karena menahan beberapa orang tanpa prosedur, yang jelas kami sudah membuat laporan resmi ke Komnas Ham agar di usut tuntas,” tuturnya.
Menurut Ijudin, terkait perbuatan ini, jika seseorang dipaksa untuk di tahan tanpa prosedur bisa di kategorikan sebagai dugaan perbuatan penculikan.