BANDUNG – Terpidana korupsi Muhammad Nazarudin kembali mendapatkan remisi dalam Hari Raya Lebaran tahun ini. Nazarudin mendapatkan remisi yang ke-14 kali selama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kelas I Bandung.
Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Tejo Harwanto mengatakan, tahun ini, Nazarudin, mantan bendahara umum Partai Demokrat ini, merupakan naradapidana korupsi terpopuler yang mendapatkan remisi selama dua bulan.
Sementara narapidana korupsi populer lain, seperti Setya Novanto, OC Kaligis, Irman Gusman, dan lain-lain, tidak mendapatkan remisi.
“Yang terkenal kasus korupsi, hanya Nazarudin, yang lainnya enggak. Nazarudin dapat remisi dua bulan,” kata Tejo di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Rabu (5/6/2019).
Diketahui, hakim telah memvonis Nazarudin dengan hukuman penjara akumulasi selama 13 tahun di Lapas Sukamiskin. terbukti melakukan korupsi proyek wisma atlet Hambalang, Bogor, dan gratifikasi serta pencucian uang. “Ini tahun ketujuh Nazarudin mendapatkan remisi. Kalau dikalikan berarti sudah 14 kali remisi, karena setahun dapat dua kali remisi,” ujar Tejo.