Komdigi Resmi Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Daftar Medsosnya
- account_circle Azhar Ilyas
- calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026 10:24 WIB
- visibility 372
- comment 0 komentar
- print Cetak

Komdigi blokir akun anak di bawah 16 tahun
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dengan adanya perlindungan anak di internet melalui jalur hukum, diharapkan tercipta ekosistem digital yang lebih sehat. Orang tua kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk membatasi atau menonaktifkan akun anak mereka demi kebaikan sang buah hati.
Pemerintah menekankan bahwa ini adalah bentuk kasih sayang negara agar anak-anak Indonesia tumbuh dengan mental yang sehat dan terhindar dari dampak negatif teknologi.
Bagaimana cara pemerintah memastikan aturan ini berjalan? Komdigi akan memantau kepatuhan setiap platform secara ketat. Perusahaan teknologi diwajibkan memperbarui sistem verifikasi umur mereka. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau platform sengaja membiarkan pengguna di bawah 16 tahun tanpa kontrol, maka sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan bisa dilakukan.
Bagi kamu yang menggunakan platform tersebut, mungkin akan melihat adanya perubahan dalam proses login atau permintaan verifikasi ulang dalam beberapa waktu ke depan. Ini adalah bagian dari transisi menuju ruang digital yang lebih aman bagi semua kalangan.
Aturan mengenai penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 adalah langkah revolusioner dalam dunia digital Indonesia.
- Penulis: Azhar Ilyas



