Masih Cuek Aturan PP Tunas, Menkomdigi Panggil Paksa Meta dan Google
- account_circle Azhar Ilyas
- calendar_month Selasa, 31 Mar 2026 10:40 WIB
- visibility 322
- comment 0 komentar
- print Cetak

Komdigi blokir akun anak di bawah 16 tahun
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 kini menjadi instrumen hukum utama untuk menjamin keamanan ruang digital bagi generasi muda di Indonesia.
Namun, langkah tegas pemerintah dalam menegakkan regulasi ini menemui hambatan dari sejumlah raksasa teknologi dunia. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, secara resmi memanggil Meta dan Google karena dinilai gagal mematuhi aturan PP Tunas yang sudah berlaku sejak akhir Maret lalu.
Pemanggilan ini bukan tanpa alasan. Sebagai platform dengan jutaan pengguna di Indonesia, kedua raksasa ini dianggap mengabaikan kewajiban hukum PP Tunas yang bertujuan melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.
Meta dan Google Dinilai Melanggar Hukum Indonesia
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa Meta yang membawahi Facebook, Instagram, dan Threads serta Google yang mengelola YouTube, telah melanggar aturan hukum. Pelanggaran ini berkaitan erat dengan implementasi tata kelola sistem elektronik yang seharusnya lebih ketat dalam menyaring konten dan membatasi akses bagi pengguna di bawah umur.
Menurut Menkomdigi Meutya Hafid, pemanggilan kedua entitas bisnis ini merupakan tindak lanjut dari ketidakpatuhan mereka terhadap Permen No 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan dari regulasi perlindungan anak tersebut. Pemerintah menyayangkan sikap kedua perusahaan yang terkesan mencoba menghindar dari kewajiban hukum di tanah air.
- Penulis: Azhar Ilyas




