Mantan Ketua MK itu menuturkan jika ada masalah maka disampaikan melalui meknisme dan prosedur hukum yang disediakan. Menurut Suluh Kebangsaan, kata Mahfud, jika tak ada gugatan maka tanggal 25 Mei pemilu dianggap sudah selesai.
“Kalau tidak nanti ada yang tidak puas bisa bawa ke MK dalam waktu 3 hari, tanggal 22 ditetapkan paling lama tanggal 25 ada gugatan ke MK, kalau tanggal 25 dan jam 00.00 itu tidak ada itu berarti tanggal 26 sudah ada presiden baru yang siap dilantik kembali pada bulan Oktober,” pungkasnya.
Page 2 of 2