Baca Juga: Vadel Badjideh Jadi Tersangka Dugaan Aborsi, Nikita Mirzani: Doa Gue Dikabul Tuhan
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan telah memberikan keterangan resmi, mengenai penetapan status Vadel sebagai tersangka.
Menurut Plh. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan bahwa penyidik telah mendapatkan dua bukti yang menguatkan dugaan tindak asusila dari Tiktokers kelahiran 2005 itu kepada LM. Berdasarkan dari hasil gelar perkara.
“Kami sudah mempunyai alat bukti dari keterangan saksi, dari keterangan ahli, yaitu visum,” jawab Nurma Dewi.
Mundur kebelakang usut punya usut kasus ini berawal dari Nikita Mirzani yang melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024. Selain dugaan tindak asusila terhadap anak dibawah umur, ia juga dituding memaksa LM melakukan aborsi.
Baca Juga: Razman Tunjukan Bukti Baru Dugaan Pemalsuan Akta Lahir Anak
Selama laporan Nikita Mirzani diproses, LM dititipkan di rumah aman atau safe house. Tetapi tak lama LM sempat dipindahkan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta karena ketahuan kabur dari safe house.