Jakarta, 11 Januari 2025 – Bittime, platform pertukaran aset kripto terkemuka dan berlisensi di Indonesia, menetapkan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024.
Chief Marketing Officer (CMO) Bittime, Immanuel Giras Pasopati, menyampaikan perubahan tarif PPN ini adalah bagian dari kepatuhan terhadap peraturan pajak terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Dengan adanya penyesuaian ini, kami memastikan bahwa semua transaksi di platform Bittime berada dalam kerangka regulasi pemerintah Indonesia. Tentu, kebijakan ini merupakan bentuk kepatuhan Bittime sebagai platform yang teregulasi dan transparan,” jelas Giras.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024, turut mempengaruhi berbagai sektor ekonomi, serta sektor yang terkait dengan perdagangan barang dan jasa, juga layanan digital.