Hasanah.id– Menindaklanjuti Surat Edaran Pemerintah Kota Cimahi No. 443/1335/DinsosP2KBP3A tertanggal 3 April 2020. Di mana jajaran Kelurahan-Kecamatan se-Kota Cimahi diminta menyiapkan usulan nama warganya atau NIK Rumah Tangga Miskin (RTM) yang terdampak Covid 19 dengan kriteria sebagai pekerja berpenghasilan harian baik yang ber-KTP Jawa Barat dan KTP luar Jawa Barat.
Dari informasi yang diterima, pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mulai mendata keluarga rawan miskin baru asal Kota Cimahi yang terdampak ekonominya akibat Corona Virus Disease (Covid-19). Data tersebut kemudian akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendapat bantuan Rp 500 ribu per bulan.
Kepala Bidang Sosial pada Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2KBP3A) Kota Cimahi Agustus Fajar mengatakan, yang bisa masuk sebagai calon penerima bantuan adalah keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) non Program Keluarga Harapan (PKH).