Hasanah.id – Ada anggapan terjadi kemunduran dengan perlindungan lingkungan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menjelaskan mengenai izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dalam omnibus law UU Cipta Kerja sekaligus menepis anggapan bahwa terjadi kemunduran perlindungan lingkungan dalam aturan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Siti dalam konferensi pers bersama sejumlah menteri di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020). Siti mengawali penjelasannya dengan penegasan bahwa UU Cipta Kerja ini tidak menghapus izin lingkungan.
“Berkaitan dengan amdal, tidak benar bahwa ada anggapan terjadi kemunduran dengan perlindungan lingkungan. Tidak benar. Kenapa? Karena prinsip dan konsep dasar pengaturan amdal di dalam UU ini tidak ada perubahan. Yang berubah adalah kebijakan dan prosedurnya. Kenapa? karena dia harus disederhanakan supaya sesuai dengan tujuan dari UU Cipta Kerja ini. Artinya apa? Harus diberikan kemudahan kepada pelaku usaha,” kata Siti.