Siti mengatakan UU Cipta Kerja ini mengintegrasikan izin lingkungan kepada izin berusaha. Selain itu, kata Siti, penegakan hukum lebih diperkuat dalam aturan tersebut.
“Mengapa dia memperkuat penegakan hukum, karena kalau di waktu yang lalu ada masalah dengan lingkungan, izin lingkungannya dicabut, tetapi perusahaannya bisa saja berjalan, sekarang berarti lebih kuat. Kenapa? Karena kalau ada masalah di lingkungan karena dia menjadi dasar dalam perizinan berusaha lalu digugat perizinan perusahaannya karena ada masalah lingkungan jadi itu bisa langsung kena kepada perizinan berusaha,” ujar Siti.
Gugatan Persoalan Lingkungan, Siti menepis anggapan bahwa UU Cipta Kerja ini tidak membuka ruang untuk pengajuan gugatan karena ada masalah lingkungan. Justru, kata Siti, aturan ini membolehkan gugatan terhadap izin perusahaannya.
“Oleh karena itu seperti yang saya katakan izin jadi makin kuat, kenapa? karena di dalam pasal, di dalam UU disebutkan bahwa perizinan berusaha dapat dibatalkan apabila satu persyaratan yang diajukan dalam permohonan perizinan berusaha mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, ketidakbenaran atau pemalsuan data dokumen dan atau informasi,” ujar dia.