• Home
  • REDAKSI
Saturday, April 10, 2021
Hasanah.id
  • HOME
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • PEMPROV JABAR
    • DPRD JABAR
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • TEKNOLOGI
  • LIFE STYLE
  • COVID 19
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • PEMPROV JABAR
    • DPRD JABAR
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • TEKNOLOGI
  • LIFE STYLE
  • COVID 19
  • REDAKSI
No Result
View All Result
Hasanah.id
No Result
View All Result

Home » Berita » Terkait RDTR Proyek Meikarta, Kuasa Hukum Sekda Iwa KPK Harus Lebih Obyektif

Terkait RDTR Proyek Meikarta, Kuasa Hukum Sekda Iwa KPK Harus Lebih Obyektif

Terkait RDTR Proyek Meikarta, Kuasa Hukum Sekda Iwa KPK Harus Lebih Obyektif

by khasanah
2019-09-03 17:07:19
in Berita
0
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tim kuasa hukum Iwa Karniwa meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih objektif dalam kasus gratifikasi Proyek Meikarta yang menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat sebagai tersangka.

Tim kuasa hukum membantah kliennya terlibat atau bahkan memiliki kewenangan dalam pembuatan kebijakan tentang perubahan Rancangan Peraturan Daerah Perda Rencana Detail Tata Ruang (Raperda RDTR) dari Proyek Meikarta.

Menurut Anton Sulton penasihat hukum Iwa Karniwa, kliennya tidak memiliki kewenangan apapun dalam pengambilan kebijakan Proyek Meikarta, sehingga tidak mungkin bisa memberikan rekomendasi tentang perubahan Raperda RDTR yang diajukan Pemkab Bekasi kepada Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat.

“Memang saat itu klien kami menjabat sebagai Sekda Jabar, sekaligus sebagai Wakil Ketua BKPRD Jabar. Namun dalam perjalanannya, keluarlah Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 120/Kep.242-Bapp/2016 tentang perubahan Keputusan Gubernur No 120/Kep.697-BAPP/2010 yang merubah sususan personalia BKPRD),” ungkap Anton kepada MBInews.id, Minggu (1/9/19).

BeritaTerkait

DPRD Jabar Harap FUN Bisa Dongkrak Perekonomian di Jawa Barat Melalui Peran UMKM

DPRD Jabar Harap FUN Bisa Dongkrak Perekonomian di Jawa Barat Melalui Peran UMKM

2021-04-09 23:50:57
27
Komisi V DPRD Jabar Minta Pemprov Akomodir Peserta Didik yang Masuk Zona Blank Spot

Komisi V DPRD Jabar Minta Pemprov Akomodir Peserta Didik yang Masuk Zona Blank Spot

2021-04-08 23:40:00
18

Sejak saat itu, imbuh Anton, Ketua BKPRD tidak lagi diisi oleh Sekda melainkan oleh Wakil Gubernur Jabar, sehingga kliennya tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan soal RDTR.

Lanjutnya, perubahan kedua atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 120/Kep.242-Bapp/2016 tersebut, dilakukan pada 23 Maret 2017 melalui Keputusan Gubernur Nomor 120/Kep.293-DBMTR/2017, yang salah satu isinya memindahkan kesekretriatan BKPRD dari Bappeda kepada Dinas Bina Marga dan Tata Ruang.

“Namun dalam perubahan kedua SK Gubernur ini pun, Ketua BKPRD tetap ada pada Waki Gubernur Jawa Barat, tidak lagi dijabat oleh sekda,” tukasnya.

Anton juga menerangkan bahwa perubahan ketiga terjadi pada tanggal 23 November 2017 di mana dilakukan pencabutan atas seluruh Keputusan Gubernur mengenai pembentukan dan perubahan tersebut, melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/kep.1070-DBMTR/2017. Isi dalam diktum SK tersebut pada pokoknya mengalihkan tugas dan fungsi BKPRD kepada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Pemprov Jawa Barat.

Menurut Anton, dari perubahan ketiga pada tanggal 23 November 2017 tersebut, telah terjadi pelimpahan kewenangan BPKRD pada Dinas Bina Marga dan Tata Ruang, yang secara tidak langsung menghilangkan eksistensi BPKRD.

“Kenapa kami memaparkan perubahan-perubahan tersebut, agar dapat terlihat jelas secara terang benderang, bahwa nyata-nyatanya klien kami tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau membuat suatu kebijakan apapun, berkaitan dengan perubahan RDTR yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut,” tandas Anton.

Bahkan, pihaknya pun dapat membuktikan dengan jadwal kegiatan Sekda Jabar yang dapat kami pertanggung jawabkan. “Klien kami dapat dikatakan tidak pernah hadir mengenai pembahasan-pembahasan RDTR tersebut,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya selaku tim kuasa hukum dari Iwa Karniwa meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih objektif dalam kasus gratifikasi Proyek Meikarta, yang menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka.

Anton Sulton menjelaskan obyektivitas tersebut harus sesuai dengan kaidah-kaidah hukum acara yang berlaku, sehingga dugaan dan sangkaan tersebut sesuai dengan fakta peristiwa dan kronologis apa adanya dengan uraian yang cermat, jelas dan tepat.

Dari obyektivitas tersebut, kata Anton, sehingga dapat diketahui bagaimana KPK memandang posisi Iwa dalam kasus ini, apakah sebagai sekedar pelaku (dader/pleger), pelaku peserta (mede dader), penggerak (uitlokker), penyuruh (doen pleger), pembantu (medeplichting).

“Atau hanya namanya saja yang dijual oleh seseorang dan dimanfaatkan, juga dikait-kaitkan hanya dengan alasan kenal atau sebagai mitra kerja,” pungkas Anton. (koes/agil)

Tags: #Iwa#Jabar#Meikarta#SekdaJabarKPK
Previous Post

RK Akan Fasilitasi Kebutuhan 7 Flayover Di Bandung

Next Post

Anggota DPRD Jabar Telah Dilantik, Pembentukan Alat Kelengkapan Di Targetkan Satu Bulan Selesai

Related Posts

DPRD Jabar Harap FUN Bisa Dongkrak Perekonomian di Jawa Barat Melalui Peran UMKM
Berita

DPRD Jabar Harap FUN Bisa Dongkrak Perekonomian di Jawa Barat Melalui Peran UMKM

2021-04-09 23:50:57
27
Komisi V DPRD Jabar Minta Pemprov Akomodir Peserta Didik yang Masuk Zona Blank Spot
Berita

Komisi V DPRD Jabar Minta Pemprov Akomodir Peserta Didik yang Masuk Zona Blank Spot

2021-04-08 23:40:00
18
Miliki Rencana Bisnis yang Matang, Komisi III Dorong PT Migas Hulu Jabar
Berita

Miliki Rencana Bisnis yang Matang, Komisi III Dorong PT Migas Hulu Jabar

2021-04-08 23:32:00
28
Angin Kencang, Sebuah Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Bandung Hingga Rusak Parah
Berita

Angin Kencang, Sebuah Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Bandung Hingga Rusak Parah

2021-04-08 14:19:38
42
Bersihkan Mafia Tanah, GNN Minta Periksa Satker P2T Kabupaten Sumedang
Berita

Bersihkan Mafia Tanah, GNN Minta Periksa Satker P2T Kabupaten Sumedang

2021-04-08 13:59:43
140
Mampu Lampaui Capaian Target Pendapatan, Komisi III Apresiasi P3D Wilayah Kota Cimahi
Berita

Mampu Lampaui Capaian Target Pendapatan, Komisi III Apresiasi P3D Wilayah Kota Cimahi

2021-04-08 08:49:44
48
Load More
Next Post
Anggota DPRD Jabar Telah Dilantik, Pembentukan Alat Kelengkapan Di Targetkan Satu Bulan Selesai

Anggota DPRD Jabar Telah Dilantik, Pembentukan Alat Kelengkapan Di Targetkan Satu Bulan Selesai

ADVERTISEMENT

banner iklan hasanah
iklan hasanah 300×250

Berita Terbaru

Paham Hukum Untuk Keadilan

Paham Hukum Untuk Keadilan

2021-04-10
DPRD Jabar Harap FUN Bisa Dongkrak Perekonomian di Jawa Barat Melalui Peran UMKM

DPRD Jabar Harap FUN Bisa Dongkrak Perekonomian di Jawa Barat Melalui Peran UMKM

2021-04-09
Komisi V DPRD Jabar Minta Pemprov Akomodir Peserta Didik yang Masuk Zona Blank Spot

Komisi V DPRD Jabar Minta Pemprov Akomodir Peserta Didik yang Masuk Zona Blank Spot

2021-04-08
Miliki Rencana Bisnis yang Matang, Komisi III Dorong PT Migas Hulu Jabar

Miliki Rencana Bisnis yang Matang, Komisi III Dorong PT Migas Hulu Jabar

2021-04-08
Angin Kencang, Sebuah Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Bandung Hingga Rusak Parah

Angin Kencang, Sebuah Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Bandung Hingga Rusak Parah

2021-04-08




Facebook Twitter Instagram

Media Partner:

© 2020 Hasanah.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • PEMPROV JABAR
    • DPRD JABAR
  • POLITIK
  • HUKUM & KRIMINAL
  • LIFE STYLE
  • COVID 19
  • REDAKSI

© 2020 Hasanah.id - Design by MFC.