Sejak saat itu, imbuh Anton, Ketua BKPRD tidak lagi diisi oleh Sekda melainkan oleh Wakil Gubernur Jabar, sehingga kliennya tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan soal RDTR.
Lanjutnya, perubahan kedua atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 120/Kep.242-Bapp/2016 tersebut, dilakukan pada 23 Maret 2017 melalui Keputusan Gubernur Nomor 120/Kep.293-DBMTR/2017, yang salah satu isinya memindahkan kesekretriatan BKPRD dari Bappeda kepada Dinas Bina Marga dan Tata Ruang.
“Namun dalam perubahan kedua SK Gubernur ini pun, Ketua BKPRD tetap ada pada Waki Gubernur Jawa Barat, tidak lagi dijabat oleh sekda,” tukasnya.
Anton juga menerangkan bahwa perubahan ketiga terjadi pada tanggal 23 November 2017 di mana dilakukan pencabutan atas seluruh Keputusan Gubernur mengenai pembentukan dan perubahan tersebut, melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/kep.1070-DBMTR/2017. Isi dalam diktum SK tersebut pada pokoknya mengalihkan tugas dan fungsi BKPRD kepada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Pemprov Jawa Barat.