Terlibat Kasus Tanah Capai 50 Miliar Lebih, Kades Cikole Lembang Ditetapkan Tersangka

Hasanah.id – Terlibat kasus tanah hingga rugikan uang negara mencapai Rp 50 miliar lebih. Kepala Desa Cibogo Lembang dan Kepala Desa Cikole Lembang ditetapkan sebagai tersangka.
Kini kedua tersangka kepala Desa Cibogo dan Kepala Desa Cikole sudah mendekam di rumah tahanan Mapolda Jabar.
Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan tersangka terhadap mantan Kepala Desa Cibogo, Lembang berinisial MS dan JR selaku Kepala Desa Cikole Lembang
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Jabar Kombes Pol Arief Rakhman didampingi Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus AKBP Maruli Pardede kepada wartawan di Mapolda Jabar, Kamis 28 Oktober 2021, membenarkan jikalau pihaknya telah mengamankan dan menetapkan status tersangka terhadap seorang perangkat desa dan mantan perangkat desa di Lembang.
“Yang telah kita amankan yaitu JR kepala Desa Cikole dan MS mantan kepala Desa Cibogo, Lembang. Setelah kita gelar perkara, akhirnya kami menetapkan tersangka terhadap keduanya,” ujar Arief.
Total lahan aset yang dipindahtangankan seluas 8 hektare. Berdasarkan audit dari BPK nilai kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp 50.696.000.000.
“Di mana berdasarkan hasil audit daripada BPK nilai aset yang diakibatkan kerugian dua tersangka tersebut Rp 50 miliar lebih,” kata Arief.