Terpidana kasus penganiayaan dua remaja, Habib Bahar bin Smith, akan dieksekusi hari ini. Bahar bakal ditahan ke salah satu lapas di Kabupaten Bogor.
“Habib Bahar dan kawan-kawan akan dieksekusi hari ini,” ucap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Abdul Muis Ali saat dimintai konfirmasi, Rabu (7/8/2019).
Dalam perkara penganiayaan itu, Bahar tak sendiri. Ada dua muridnya, yakni Agil Yahya alias Habib Agil dan Basit Iskandar alias Habib Basit. Keduanya pun sudah divonis atas kasus tersebut.
Menurut Abdul, Bahar dan kedua kawannya ini akan dieksekusi ke lapas yang ada di Bogor. Namun belum diketahui di lapas mana Bahar akan ditempatkan. Terkait lapas sendiri, sebelumnya pihak pengacara mengajukan permohonan agar Bahar dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg.
“Rencananya akan dibawa ke lapas yang ada di Kabupaten Bogor. Kita masih tunggu info dari jaksa di Cibinong,” tuturnya.
Sebelumnya, majelis hakim memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor, yang menuntut 6 tahun penjara.