BANDUNG – Sidang kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan terdakwa Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (20/5/2019).
Dalam sidang tersebut, saksi Dadang Danur Huda selaku sopir pribadi Cecep Sobandi, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Cianjur, mengungkapkan soal kode ‘gula’ untuk merujuk tentang uang pungutan liar (pungli) Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diduga dilakukan Irvan Rivano.
Dalam kasus ini, selain Irvan Rivano, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyeret Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kabid SMP Disdik Cianjur Rosidin dan Tubagus Cepy Septhiady, kakak ipar Irvan, sebagai terdakwa.
Dadang mengatakan, kode ‘gula’ baru dia ketahui saat mengantar Cecep ke Masjid Agung Cianjur. Saat tiba di masjid saat Salat Subuh, Cecep Sobandi memberi tahu akan ada Rosidin yang hendak menyerahkan barang.