Terungkap Bupati Cianjur Pungli DAK Gunakan Kode ‘Gula’

“Ketika Pak Rosidin datang, dia bilang ‘ini ada titipan gula untuk Bapak’. Bapak yang dimaksud ini ya Pak Cecep. Titipannya dalam bentuk kardus,” kata Dadang saat bersaksi.
Rosidin, ujar Dadang, lantas memasukkan ‘gula’ dalam bentuk kardus itu ke dalam mobil dinas Cecep. Dia mengaku tak tahu apa isi kardus itu. “Awalnya saya tidak tahu itu (kardus) isinya apa. Ya tahunya gula saja karena Pak Rosidin bilangnya begitu (gula),” ujar dia.
Dadang mengaku baru tahu kode ‘gula’ itu ternyata uang pungli DAK, setelah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dirinya dan Cecep Sobandi. Saat digeledah oleh KPK, kardus tersebut berisi uang. “Ketika digeledah di kardus itu ternyata isinya uang. Tapi saya nggak tahu berapa nilainya,” ujar Dadang.
Diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2018. Saat itu, KPK mengamankan uang Rp1,5 miliar dari dalam mobil Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Cecep Sobandi.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar meraup Rp6,9 miliar dari hasil pungli Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik 137 yang diterima kepala SMP di Kabupaten Cianjur. Sebelum pencairan DAK, Irvan meminta down payment (DP) dari para kasek tersebut.







