Tidak Percaya Kinerja Kurator, Nasabah Koperasi Persada Madani Siap Gandeng Mabes Polri Telusuri Aset Kepailitan

” Selama 18 bulan setelah perdamaian tidak ada realisasi pembayaran ke nasabah. Dari situ nasabah membatalkan perdamaian,” ujarnya.
Dijelaskan Jansen dalam proses kepailitan pihaknya menilai kinerja kurator dari BHP Jakarta dan kurator tambahan tidak objektif dan transparan.
Dicontohkannya kurator tidak bisa mendapatkan bukti transaksi dari jual gadai gedung kantor pusat KPM di jalan Kota Baru nmor 26, Sawah Kurung,Kota Bandung serta adanya rumah dari pengurus KPM yang dijadikan alat pembayaran untuk pinjaman pribadinya kepada KPM belum bisa jadi aset KPM.
” Padahal amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentabg PKPU dan Kepailitan jelas seharusnya kurator melakukan pemberesan aset yang sudah ditetapkan sebagai harta pailit dan menggali aset-aset yang belum ditetapkan,” bebernya.
Senada dengan Jansen, Atin Nurhayati kordinator 60 nasabah tersebut sekaligus panitia kreditur menyampaikan kecewa dengan upaya perdamaian yang telah dilakukan.
” Seolah hololigasi (perdamaian) hanya untuk melindungi diri dari kewajiban tapinya nyatanya gagal. Sehingga saya dan nasabah lainnya melakukan upaya pembatalan homoligasi yang otomatis secara ketentuan berakibat pailit,” tuturnya.