Tidak Percaya Kinerja Kurator, Nasabah Koperasi Persada Madani Siap Gandeng Mabes Polri Telusuri Aset Kepailitan

Hasanah.id – Bandung. Masih ingat kasus gagal bayar Koperasi Persada Madani (KPM) yang terkuak tahun 2015, rupanya masih menyisakan permasalahan.
Puluhan nasabah yang sampai saat ini memperjuangkan uangnya kembali menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kinerja kurator Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta dan kurator tambahan yang memproses pemberesan kepailitan KPM.
” Ada 60 nasabah dengan akumulasi uang yang menjadi hak mereka itu sekitar 12,5 miliar rupiah, ” ujar Heytman Jansen kuasa hukum nasabah, pada acara jumpa pers di salah satu cafe,dikawasan Leuwi Panjang, Bandung, Senin ( 13/09/21).
KPM merupakan koperasi simpan pinjam. Koperasi ini berkantor pusat di Bandung dan memiliki berbagai kantor cabang di daerah lain. Masalah muncul lantaran KPM sudah tidak mampu mengembalikan pokok dari simpanan berjangka berikut keuntungan jasa simpanan.
Selama hampir 5 tahun lebih puluhan nasabah tersebut menanti kepastian pengembalian uang mereka dari proses kepailitan KPM.
Sebelumnya disebutkan Jansen tahun 2015 telah ada perdamaian antara nasabah dan KPM melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) namun realisasi pembayaran ke nasabah nihil.