Tidak Percaya Kinerja Kurator, Nasabah Koperasi Persada Madani Siap Gandeng Mabes Polri Telusuri Aset Kepailitan

Kekecewaan Atin selaku nasabah juga menguat atas kinerja kurator yang tidak melakukan pemberesan aset pailit yang sudah ditetapkan pengadilan dan tidak adanya pelaporan kurator yang harus dilakukan setiap tiga bulan.
Soal kinerja kurator lanjut Atin, pihaknya telah telah membuat surat mosi tidak percaya kepada kurator BHP Jakarta , kurator tambahan dan lembaga terkait lainnya.
Lebih jauh Atin juga akan melibatkan Kepolisian untuk menelusuri aset-aset Kepailitan dari PKM. Langkah ini ditempuh lantaran diduga ada kejanggalan dalam hal pemberesan aset pailit ditambah sebelumnya ada oknum pihak KPM yang telah diproses hukum pidana.
” Banyak yang janggal belum lagi sudah ada tindak pidana tersangkanya dua orang telah di vonis hukuman 12 dan 10 tahun. Tindak pidananya penipuan,penggelapan juga TPPU. Malah masih ada yang DPO. Makanya kita sudah diskusi dengan kuasa hukum akan membuat laporan ke Mabes Polri. Biar nanti penyidik menelusuri permasalahan aset-asetnya, ” pungkasnya.







