Tim advokasi pasangan Hasanah (Hasanuddin – Anton Charliyan Amanah) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu pasangan calon dalam kontestasi Pemilihan Gubernur Jabar 2018, Selasa (27/3).
Dalam laporan yang diserahkan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Jawa Barat, tim melampirkan screenshoot dari akun instagram dan akun facebook Paslon No 3 yang memuat foto calon gubernur Jawa Barat Paslon No 3, mengunjungi RSUD Sekarwangi Sukabumi.
“Kami mendapatkan temuan ada kegiatan kampanye yang dilakukan di rumah sakit. Kegiatan kampanye itu dipublish di instagram dan facebook, salah satu pasangan calon,” ungkap anggota tim advokasi pasangan Hasanah, Indra Sudrajat usai menyerahkan berkas laporan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Jawa Barat, Selasa (27/3/2018).
Lebih lanjut Indra mengatakan, pihaknya melakukan pelaporan dugaan pelanggaran kampanye, supaya menjadi pelajaran bagi masyarakat dan pasangan calon lainnya.
“Ada tempat-tempat yang dilarang berkampanye, seperti tempat ibadah, rumah sakit, faslitas umum, sekolah dan lainnya,” papar Indra.