Berita
Tim Advokasi Hasanah Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon No 3

Sementara pada kesempatan yang sama anggota tim advokasi pasangan Hasanah, Tugu Hutagalung mengatakan, kampanye yang dilakukan di RSUD Sukabumi tersebut melanggar PKPU No 4 tahun 2017 pasal 69.
“Kami juga menemukan bahwa dalam kegiatan kunjungan ke rumah sakit terdapat anak kecil. Itu tidak sesuai dengan kepatutan atau kurang eloklah,” ungkapnya.
Pihaknya mengharapkan, laporan dugaan pelanggaran kampanye tersebut bisa ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
“Kami berharap ditindaklanjuti Sentra Gakkumdu Bawaslu Jawa Barat,” www.rmoljabar.com