
“Sebaliknya kami mendung tim penasihat hukum 02 telah gagal menghadirkan saksi fakta yaitu saksi yang melihat, mendengar dan mengalam secara langsung atas suatu peristiwa hukum,” kata dia.
“Lalu tuduhan ada teror dijadikan instrumen untuk menutupi kegagalannya bukan kah kah hal ini yang disebut pembunuhan akal sehat,” ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Andre Rosiade menjelaskan, keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi saksi mereka. Hal ini diperlukan untuk menjamin rasa aman.
Kata dia, perlindungan guna menjamin keselamatan saat memberikan keterangan nanti ketika hadir di Mahkamah Konstitusi.
“Mereka yang berasal dari sejumlah daerah di tanah air ini meminta jaminan keselamatan sebelum, saat dan sesudah datang ke (MK) Jakarta untuk bersaksi,” kata Andre Rosiade dalam keterangannya, Jakarta, Minggu, 16 Juni 2019.







