Hasanah.id, Kab Bandung – Penggiat lingkungan menyoroti Dinas Sosial Kabupaten Bandung yang menggelar kegiatan Evaluasi Fasilitator Puskesos di Ciater yang diikuti sebanyak 228 peserta. Hal ini akan menimbulkan kerumunan dan diindikasi melanggar protokol kesehatan.
Dari informasi yang diterima kegiatan Evaluasi Fasilitator Puskesos ini terdiri dari Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dari Kecamatan Se.Kabupaten Bandung dan Ketua Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) sebanyak 31 orang. Total peserta mencapai 228 orang, panitia 30 orang ditambah dari Dinas itu sendiri 12 orang. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari dari hari Senin hingga Rabu. Tetapi untuk para peserta dimulainya pada hari Selasa.
Ia mengungkapkan protokol kesehatan wajib dipatuhi demi penanganan pandemi COVID-19. Siapapun yang melanggar bakal kena hukuman, termasuk pejabat pemerintah. Sebelumnya Pemerintah telah memutuskan perpanjang masa PPKM berskala mikro hingga 22 Maret 2021.