“Sesuai surat edaran nomor 49/KS.01/HUKHAM, Pemprov Jabar telah mengatur pelaksanaan PPKM yang dilaksanakan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di 27 kabupaten/kota di Jabar. Salah satu isinya menghentikan sementera kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan,”ungkapnya.
Dalam penilaiannya, munculnya klaster itu karena adanya keteledoran dalam menerapkan protokol kesehatan. Padahal selama ini, pemerintah telah berupaya mengingatkan dengan berbagai langkah, mulai sosialisasi hingga edukasi dalam hal penerapan protokol kesehatan.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memperpanjang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ketiga kalinya, untuk penanganan corona COVID-19. Gubernur Ridwan Kamil telah menerbitkan surat edaran terkait PPKM yang diberlakukan dari tanggal 9 Maret hingga 22 Maret 2021,”ujarnya.
Setelah di konfirmasi kepada Kasie Dra Dwi Wahyati, M.Si selaku pemprakarsa kegiatan Evaluasi Fasilitator Puskesos ini tidak memberikan tanggapan hingga berita ini dimuat. Red