
Dalam penilaiannya, munculnya klaster itu karena adanya keteledoran dalam menerapkan protokol kesehatan. Padahal selama ini, pemerintah telah berupaya mengingatkan dengan berbagai langkah, mulai sosialisasi hingga edukasi dalam hal penerapan protokol kesehatan.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memperpanjang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ketiga kalinya, untuk penanganan corona COVID-19. Gubernur Ridwan Kamil telah menerbitkan surat edaran terkait PPKM yang diberlakukan dari tanggal 9 Maret hingga 22 Maret 2021,”ujarnya.
Setelah di konfirmasi kepada Kasie Dra Dwi Wahyati, M.Si selaku pemprakarsa kegiatan Evaluasi Fasilitator Puskesos ini tidak memberikan tanggapan hingga berita ini dimuat. Red







